Senin 17 May 2021 20:17 WIB

Lahan 2.500 M2 Milik Benny Tjokro Terkait Asabri, Disita

Penyitaan aset sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita lahan, dan bangunan seluas total 2.506 meter persegi terkait bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, yang berada di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan tanah beserta bangunan tersebut, sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jabar. “Kali ini, penyitaan aset milik tersangka BTS (Benn Tjokro), yang berhasil disita, berupa dua bidang tanah dan bangunan yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft yang berada di Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi, Senin (17/5).

Ebenezer menerangkan, tanah dan bangunan yang disita tersebut, terbagi ke dalam dua sertifikat terpisah. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 131 seluas 1.405 meter persegi, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) 136 seluas 1.461 meter persegi. 

Kata dia, dua sertifikat tersebut, terdaftar atas nama pemegang hak, yakni PT Gita Adhitya Graha yang diketahui ada keterkaitannya dengan tersangka Benny Tjokro. “Terhadap aset-aset yang disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran, atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk penghitungan, dan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara PT Asabri,” katanya.

Dalam kasus korupsi, dan TPPU yang dialami Asabri, penyidik Jampidsus meyakini adanya kerugian negara setotal Rp 23,7 triliun. Dari penyidikan sementara ini, sudah sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka. 

Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya dari kalangan swasta, yakni Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Tersangka lainnya dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Ilham W Siregar, Hari Setiono, dan Bachtiar Effendi.

Sembilan tersangka tersebut, sejak Februari 2021 sudah dalam penahanan yang terpisah. Penyidik Jampidsus, pun masif melakukan sita aset-aset berharga milik para tersangka. Dari tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, penyitaan paling masif dilakukan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement