REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik pemerintah yang tak mencantumkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB). Padahal, sejak awal pihaknya mengajukan revisi tersebut salah satu tujuannya untuk memperkuat lembaga tersebut.
"Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR,” ujar HNW lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Indonesia saat ini dinilainya belum memiliki manajemen dan penanganan bencana yang baik. Ditambah dengan wilayah Indonesia yang besar dan beragamnya jenis bencana yang terjadi, peran BNPB dinilai penting guna berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait lainnya dalam penanganannya.
"Posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana," ujar HNW.
Sikap pemerintah yang tak mencantumkan nomenklatur BNPB dalam RUU PB dinilainya sebagai bentuk pelemahan. Untuk itu, pemerintah lewat Menteri Sosial Tri Rismaharini diminta untuk segera mengoreksi tak dimasukkannya BNPB dalam RUU PB.
"Pemerintah jangan berpikir terbalik dan sebaiknya segera menerima revisi RUU ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apapun. Agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa tertangani dengan lebih efektif, terstruktur, dan solutif,” ujar Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebelumnya, Risma mengatakan, ada sejumlah pertimbangan untuk tak mencantumkan nomenklatur BNPB dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB). Namun, dia menegaskan, tak dicantumkannya BNPB bukan berarti melemahkan lembaga tersebut.
"Nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan kedudukan lembaga yang dimaksud dalam menangani bencana," ujar Risma dalam rapat kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PB.
Dia menjelaskan, dalam hal ini penguatan lembaga dimaksud sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden. Di mana nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Rancangan undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga, tugas, dan fungsi, namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden. Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan," ujar Risma.