Polri juga menjamin masyarakat yang berpartisipasi membantu mengungkap tindak pidana dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi, seperti identitas terlindungi. Untuk melaporkan hal itu, masyarakat dapat mengomunikasikannya langsung kepada anggota Polri, atau mengirimkan informasi kepada anggota Polri yang dikenal.
"Jadi bisa datang atau telepon juga bisa, mungkin ke anggota yang dikenal," ujarnya.
Ramadhan menekankan, ketika adanya suatu tindak pidana, Polri membuka pintu seluasnya untuk mendapatkan informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), aktivis LBH Jakarta, serta mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin (17/5).Peretasan tersebut diduga terkait dengan Konferensi Pers mengenai "Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai".
Para aktivis mengakui bahwa mereka mendapat teror dan mengalami peretasan baik nomor whatsapp, email, media sosial, hingga teror menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal.Kejadian peretasan ini terjadi berulang, sebelumnya dialami pula pada diskusi revisi Undang-Undang KPK pada Maret 2020 lalu.