Jumat 21 May 2021 06:01 WIB

Ayah Penyiksa Anak di Serpong, Diancam 5 Tahun Penjara

Pelaku merekam aksinya menyiksa anak perempuan secara sadar.

Red: Karta Raharja Ucu
WH (35 tahun) menjadi tersangka setelah menyiksa anak kandung perempuannya. Videonya viral dan polisi langsung menangkap pelaku, Kamis (20/5) malam.
Foto: Tangkapan layar
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin (tengah) beserta jajaran mengumumkan penangkapan tersangka ayah yang menyiksa putri kandungnya di Serpong.

Sebelumnya viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik. Dalam video tersebut, sang anak terlihat pasrah ketika disiksa ayahnya.

Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga membentak dan memaki anaknya. Ketika mendapatkan siksaan seperti dicekik dan dibanting, korban tidak melawan dan hanya diam saja dengan tatapan mata kosong.

"Gue siksa anak lu. Lu lihat nih," ucap pelaku.

Baca Juga: Bapak Kandung di Serpong Siksa & Ancam Bunuh Anak Perempuan

Penyiksaan itu disebut terjadi di sebuah kamar kos di daerah Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan. Sang anak yang ditampar berkali-kali, dijambak, hingga kepalanya terjerembab di atas kasur, tidak berdaya dan hanya terdiam lesu.

Sambil merekam aksinya, pelaku melontarkan umpatan yang ditujukan kepada ibu korban, istri pelaku. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Gue mamp*s*n nih anak lu," kata pelaku dalam video tersebut.

Kabar terakhir, pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan. Sementara korban diselamatkan dan dievakuasi polisi untuk mendapatkan perawatan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polres Tangerang Selatan (@humaspolrestangsel)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement