REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku prihatin dengan diberhentikannya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimyati meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencarikan solusi terhadap nasib 51 pegawai KPK tersebut.
"Menurut saya carikan solusi dengan keputusan peraturan yang jelas, kalau ditolak ya ditolak, kalau nggak ya nggak," kata Dimyati kepada Republika.co.id, Rabu (26/5).
Menurutnya Presiden Joko Widodo bisa dengan membuat aturan presiden yang menerangkan bahwa seluruh pegawai KPK dialihstatuskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu. Jika ada pegawai yang menolak maka dengan sendirinya gugur.
Selain itu perlu juga disesuaikan antara status golongan PNS dengan lama kerja pegawai tersebut di KPK. "Mestinya ada aturan perangkat itu kalau mau. Tapi itu gimana presiden ya, itu hak prerogatif presiden," ucapnya.