Rabu 02 Jun 2021 21:49 WIB

Pahala Memberikan Pinjaman

Pinjami saudara kita yang membutuhkan keperluan halal.

Pahala Memberikan Pinjaman. Foto: Pinjaman (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pahala Memberikan Pinjaman. Foto: Pinjaman (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Abdullah Al Ju'aitsan yang menulis dalam bukunya berjudul Meneladani Nabi dalam Sehari menasihati, agar kita jangan ragu-ragu memberikan pinjaman kepada saudara kita yang membutuhkan. Karena, saat ini banyak orang yang ragu-ragu untuk meminjaminya saudaranya hingga akhirnya mereka memilih meminjam ke renternir.

"Pinjamilah saudaramu yang membutuhkan harta untuk keperluan yang halal. Niscaya itu akan mendatangkan pahala untukmu," tulis Syekh Abdullah.

Baca Juga

Hal ini, menurut Syekh Abdullah, berdasarkan hadits Nabi Muhammad yang berbunyi.

"Pahala as-salaf (pinjaman) itu senilai dengan setengah pahala sedekah." (HR Imam Ahmad)

Syekh Abdullah menjelaskan, as salaf adalah pinjaman sukarela yang tidak terdapat tambahan manfaat (keuntungan) bagi pemberi pinjaman selain pahala dan rasa terima kasih. Menurut Syekh Abdullah, as-salaf itu berpahala setengah sedekah. Maka itu, jika kita meminjami seseorang Rp 100 ribu maka seolah-olah kita bersedekah kepadanya Rp 50 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement