Kamis 03 Jun 2021 04:28 WIB

Ini Daftar Besaran Gaji-13 yang Diterima ASN dan Pensiunan

Jumlah tersebut akan disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13\. (ilustrasi)
Foto:

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 antara lain:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, dan anggota Rp  7.993.000.

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000, dan eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan: Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 2.569.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000.

Pendidikan SMA/D1/sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.154.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000.

 

Pendidikan DII/DIII/Sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.411.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement