Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 antara lain:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, dan anggota Rp 7.993.000.
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000, dan eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan: Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 2.569.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000.
Pendidikan SMA/D1/sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.154.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000.
Pendidikan DII/DIII/Sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.411.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.