Selasa 08 Jun 2021 00:46 WIB

KPK Bantah TWK Berhubungan dengan 2024

KPK tegaskan tetap independen bekerja sesuai amanat undang-undang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-IPB melakukan aksi kreatif damai di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sekaligus pelabelan tanda merah dan pemecatan kepada 51 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-IPB melakukan aksi kreatif damai di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sekaligus pelabelan tanda merah dan pemecatan kepada 51 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sekaligus dilakukan guna menyambut tahun politik di 2024 mendatang. "Terlalu jauh jika mengkaitkan pelaksanaan TWK bagi seluruh pegawai tetap maupun tidak tetap KPK ini dengan konstestasi politik 2024," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (7/6).

Dia mengklaim independensi menjadi hal mutlak yang harus dimiliki oleh lembaga penegak hukum dalam upaya penegakan dan pelaksanaan undang-undang (UU). Ali mengatakan, KPK juga melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan dan koridor hukum dan tidak dengan melanggar konstitusi.

Baca Juga

"Dan hingga saat ini independensi itu masih menjadi prinsip kerja kami sebagaimana amanat UU KPK," kata Ali lagi.

Dia mengatakan, KPK akan bergerak tegak lurus pada jalurnya sebagai penegak hukum. Dia melanjutkan, penanganan perkara juga dilakukan dengan tidak melihat latar belakang politik dan sosial pelakunya namun berdasarkan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum.

"Perlu kami tegaskan tugas pokok fungsi KPK tidak hanya bidang penidakan semata namun ada tugas pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi dan pendidikan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Hal tersebut disampaikan guna menjawab kekhawatiran mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyampaikan ketakukan jika KPK tidak independen lagi dan dikuasai oleh kekuatan politik tertentu.

Katanya, KPK yang dikuasai kekuatan politik tertentu berpotensi menimbulkan kontestasi politik yang tidak adil. Hal itu akan menimbulkan olegarki politik yang semakin kuat.

"Orang kan hanya berpikir kontestasi 2024 ya pilpres saja. Padahal kan ada tiga. Kita tidak bisa bayangkan bahwa lembaga antikorupsi independen digunakan untuk menghajar lawan-lawan politik, maka yang terjadi oligarki akan makin kuat karena tidak ada kontestasi politik yang fair," katanya.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM lantaran memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement