Selasa 08 Jun 2021 20:23 WIB

Kehabisan Dana, BNPB Hentikan Pembiayaan Hotel untuk Isoman

Penghentian bersifat sementara sambil BNPB menunggu anggaran dari Kemenkeu.

Pemerintah Kota Cirebon tak lagi memperjanjang kerja sama dengan Hotel Langensari sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.cirebonkota.go.id
Pemerintah Kota Cirebon tak lagi memperjanjang kerja sama dengan Hotel Langensari sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembiayaan pusat untuk hotel, penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri Covid-19, akan dihentikan untuk sementara sejak 15 Juni 2021. Ketiadaan anggaran menjadi alasan.

"Iya, sementara karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi," kata pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi di Jakarta, Selasa (8/6).

Baca Juga

Doddy mengatakan, selama ini kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang menjadi lokasi karantina di Ibu Kota dibiayai menggunakan anggaran BNPB. Akan tetapi, untuk sementara BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.

"Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," ujar dia.

Namun demikian, ia menambahkan pihaknya masih membahas mengenai masalah anggaran ini dengan pihak Kementerian Keuangan. "Masih (dibahas), sedang diproses," tuturnya.

Dody tidak memerinci, berapa anggaran untuk untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri Covid-19 di DKI Jakarta selama ini. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif virus corona (Covid-19) yang kini ada 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya ada tiga lokasi.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19. Konsideran dalam Kepgub itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi dan tenaga kesehatan.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut.

Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum daftar lokasi isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan milik Pemprov DKI dengan total kapasitas mencapai 8.249 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement