Senin 14 Jun 2021 17:05 WIB

KLHK: Peragaan Lumba-Lumba Keliling tidak Boleh Lagi 

Mentalitas satwa sangat bisa terganggu dalam kasus peragaan keliling.

KLHK: Peragaan Lumba-Lumba Keliling tidak Boleh Lagi . Pemerhati satwa dilindungi menggotong lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) saat proses evakuasi menuju tempat konservasi di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (27/4/2021). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol yang dimanfaatkan untuk pertunjukan atraksi di keramba besar milik salah satu perusahaan di kawasan Pantai Mertasari setelah sempat viral karena aksi artis Lucinta Luna menunggangi lumba-lumba saat berlibur di tempat itu.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
KLHK: Peragaan Lumba-Lumba Keliling tidak Boleh Lagi . Pemerhati satwa dilindungi menggotong lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) saat proses evakuasi menuju tempat konservasi di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (27/4/2021). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengevakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol yang dimanfaatkan untuk pertunjukan atraksi di keramba besar milik salah satu perusahaan di kawasan Pantai Mertasari setelah sempat viral karena aksi artis Lucinta Luna menunggangi lumba-lumba saat berlibur di tempat itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Semiawan mengatakan sudah tidak boleh ada lagi peragaan satwa, seperti lumba-lumba yang dilakukan secara keliling.

"Dalam konteks peragaan, tidak ada lagi istilah keliling, tidak boleh ada lagi ada keliling. Sirkus itu tidak ada," katanya dalam diskusi virtual tentang nasib lumba-lumba yang diselamatkan di Bali, Senin (14/6).

Baca Juga

Hal itu karena peragaan keliling tidak memenuhi domain atau faktor-faktor yang memenuhi kesejahteraan satwa, seperti terkait masalah nutrisi dan kesehatan fisik dan mental. Mentalitas satwa sangat bisa terganggu dalam kasus peragaan keliling.

Untuk itu, KLHK terus berusaha memperbaiki terkait praktik tersebut. KLHK juga sudah berbicara dengan pengelola kebun binatang agar tidak ada lagi atraksi keliling.

"Agar satwa bisa beradaptasi di habitat berpagar yang ada di lokasi masing-masing," kata Indra.

Sebelumnya, KLHK melarang peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi. Tanggal 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dan tidak bisa diperpanjang.

Dalam diskusi tersebut, aktivis sekaligus aktivis lingkungan Nadine Chandrawinata menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelarangan sirkus lumba-lumba keliling oleh KLHK. Ia juga mendorong agar lebih banyak perhatian diberikan kepada kelayakan hidup satwa, secara khusus menyoroti penyelamatan tujuh ekor lumba-lumba yang dijadikan peragaan dengan ditunggangi oleh tamu di sebuah lokasi di Sanur, Bali.

"Mereka sama-sama makhluk hidup, aku cuma ingin sedikit diperhatikan kelayakan hidupnya baik di darat maupun di laut," kata Nadine.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement