Kamis 17 Jun 2021 16:37 WIB

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Sosialisasi Masif Program JKP

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Sosialisasi Masif Program JKP

Red: Muhammad Hafil
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Sosialisasi Masif Program JKP
Foto: Dok Republika
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Sosialisasi Masif Program JKP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJAMSOSTEK. Program ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.

Manfaat dari Program JKP ini diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini adalah merupakan program baru yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Mendukung program tersebut BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir lakukan sosialisasi secara masif terus menerus sejak 16 Juni 2021 melalui video conference yang di bagi menjadi dua sesi setiap harinya kepada pekerja yang telah menjadi peserta Program BPJAMSOSTEK dalam binaan Kantor Cabang Jakarta Gambir. Setiap sesi sosialisasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 perwakilan perusahaan.

“Sosialisasi yang kami lakukan adalah sebagai wujud komitmen agar semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama dengan maksud dan tujuan dari Program JKP tersebut," Chairul Arianto selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir, Kamis (17/6).