Selasa 22 Jun 2021 00:43 WIB

Saksi Ungkap Pertemuan Juliari dan Politisi PDIP Ihsan Yunus

Saksi Eko Budi Santoso merupakan ajudan Juliari saat menjabat sebagai mensos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ajudan eks menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso, mengungkapkan sempat ada pertemuan antara Juliari dan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk terdakwa Juliari P. Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6). 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan kepada Eko perihal pertemuan antara Juliari dan Ihsan Yunus. Sebab, Eko merupakan ajudan Juliari saat menjabat sebagai mensos. 

Baca Juga

"Apakah saudara pernah melihat saksi Ihsan datang menemui terdakwa (Juliari P. Batubara)?" tanya Hakim Damis kepada Eko. 

"Seinget saya sekali," jawab Eko.

"Apakah saudara lihat bertemu?" tanya Damis.

"Bertemu," jawab Eko.

Hakim Damis pun menanyakan kepada Eko perbincangan apa yang terjadi  antara Ihsan Yunus dan Juliari. Kepada Hakim, Eko mengaku tak mengetahui perbincangan keduanya. 

"Apakah saudara ikut dalam pertemuan itu?" tanya Hakim Damis.

"Tidak," jawab Eko.

"Apakah saudara mengetahui apa yang dibicarakan pada pertemuan itu antara saksi ihsan dengan terdakwa?" tanya Hakim Damis lagi. 

"Tidak," kata Eko.

Tak puas dengan jawaban Eko, Hakim Damis menyinggung waktu dalam pertemuan itu. Kepada Hakim, Eko menyebut petemuan antara dua politisi PDIP itu terjadi tak lama.

"Berapa lama?" tanya Damis.

"Tidak lama, karena pak Menteri pada waktu itu akan ada sidak lapangan," kata Eko.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement