Selasa 22 Jun 2021 12:00 WIB

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sampai Akhir 2021

Perpanjangan sejumlah insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perpanjangan sejumlah insentif pajak dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. (ilustrasi)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perpanjangan sejumlah insentif pajak dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang insentif pajak sampai akhir Desember 2021. Padahal sebelumnya, insentif usaha yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini hanya diberikan akhir Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perpanjangan sejumlah insentif pajak dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah berkomitmen untuk memulihkan ekonomi sekaligus menangani pandemi covid-19. Maka itu, insentif pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan maupun dunia usaha akan diperpanjang,” ujarnya berdasarkan laman Kementerian Keuangan seperti dikutip Selasa (22/6).

“PPh pasal 21 akan diperpanjang sampai Desember 2021 itu PPh 21 bagi karyawan. PPh final UMKM juga akan kita perpanjang sampai Desember 2021," ucapnya.

Adapun insentif pajak ini khususnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sri Mulyani menjelaskan insentif PPh 22 impor, PPh 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) juga diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha juga akan diperpanjang. Meski begitu, pemberian insentif usaha ini hanya untuk sektor tertentu.

“Tapi tidak seluruh sektor seperti yang selama ini. Kita hanya memberikan terhadap sektor-sektor yang memang masih memberikan dukungan. Kami akan terus melakukan secara teliti kepada sektor sektor mana yang masih memberikan dukungan," ungkapnya.

Berikut ini rangkuman mengenai perpanjangan insentif fiskal tersebut antara lain

PPN Properti

PPN Properti  akan diperpanjang hingga akhir tahun ini. Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya berlaku sampai Agustus 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Insentif tersebut berlaku maksimal satu unit rumah tapak atau rusun bagi satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” tulis PMK tersebut.

Dari kalangan pengusaha, PT Mitra Angkasa Sejahtera menilai bisnis baut dan mur atau produk fastener di Indonesia masih potensial. Hal ini mengingat baut dan mur merupakan komponen penting di dalam industri seperti konstruksi bangunan, manufaktur, properti hingga infrastruktur.

Direktur Utama Mitra Angkasa Sejahtera Simon Hendiawan mengatakan baut dan mur merupakan industri yang unik dan kompleks. Adapun sektor ini boleh dikatakan sebagai ‘bahan pokok’ bagi bidang industri manufaktur, konstruksi hingga industry gadget.

"Baut atau mur itu berfungsi untuk menyambungkan dan mengencangkan material yang cukup vital dalam kehidupan kita sehari-hari, jenisnya bermacam-macam ada sekitar 70 ribu jenis baut," katanya.

Menurut Simon, bisnis baut dan mur di Indonesia sangat prospektif seiring dengan pembangunan infrastruktur yang digulirkan pemerintah maupun pembangunan properti yang digerakkan sektor swasta.

"Baut dan mur digunakan dari industri A sampai Z, mau industri yang paling simpel hingga industri besar yang rumit, baut boleh dikatakan sebagai sebuah kebutuhan pokok industri," ucapnya.

Simon menyebut saat ini permintaan (demand) baut di Indonesia masih lebih lebih tinggi dari pasokan. Adapun komponen baut digunakan untuk menggabungkan beberapa komponen yang membuat sebuah barang atau bangunan menjadi lebih ekonomis dan memiliki nilai jual.

PPnBM Mobil Baru

Sri Mulyani memastikan akan memperpanjang bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 1.500 cc ke bawah hingga akhir Agustus 2021. Sebelumya, aturan diskon seratus persen PPnBM hanya berlaku hingga Maret-Mei 2021.

“PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) otomotif diskon seratus persen juga kita perpanjang sampai Agustus bagi 1.500 cc," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 Tahun 2021, diskon PPnBM terhadap kendaraan 1.500 cc berlangsung pada tiga tahap. Pada tahap pertama, diskon seratus persen berlaku pada Maret sampai Mei 2021.

Pada tahap kedua, diskon 50 persen PPnBM berlaku pada Juni sampai Agustus 2021. Pada tahap ketiga, berlaku diskon PPnBM 25 persen pada September sampai Desember 2021.

Meski demikian, perpanjangan insentif fiskal tersebut hanya berlaku khusus terhadap kendaraan bermotor 1.500 cc ke bawah. Sedangkan kendaraan di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc masih berlaku seperti aturan sebelumnya.

Segmen mobil 4x2 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 50 persen pada Maret sampai Mei 2021 dan diskon PPnBM 25 persen pada periode September sampai Desember 2021.

Kemudian segmen mobil 4x4 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 25 persen pada Maret sampai Mei 2021 dan diskon PPnBM 12,5 persen pada September sampai Desember 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement