Selasa 22 Jun 2021 18:57 WIB

Satgas: BPOM Belum Beri Izin Terapi Ivermectin

Satgas menyebut, ivermectin masih dalam status penelitian untuk Covid-19.

Red: Reiny Dwinanda
 Obat ivermectin untuk manusia. Satgas Covid-19 menyebut, penggunaan Ivermectin untuk indikasi sebagai obat antivirus harus melewati jalur penelitian pakar dan harus ada rekomendasi BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Indonesia.
Foto:

Dalam keterangan di laman resminya, BPOM menjelaskan, uji klinik terhadap khasiat dan keamanan penggunaan ivermectin dalam pengobatan pasien Covid-19 berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit. Keterangan di laman www.pom.go.id itu telah dikonfirmasi kepada Juru Bicara Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Keterangan tersebut menyebutkan, ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau Strongyloidiasis dan Onchocerciasis yang diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. BPOM menyatakan, penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Namun, masih diperlukan bukti ilmiah lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut. BPOM menyatakan bahwa ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

BPOM juga menyampaikan peringatan, ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta masyarakat tidak membeli obat ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring. Penjualan ivermectin termasuk melalui daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement