REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam surat An- Nisa ayat 135 Allah SWT memerintahkan hamba-Nya yang beriman menjadi penegak keadilan (hukum). Ayat 135 itu artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan."
Dalam tafsirnya Ibnu Katsir mengatkan, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin agar menegakkan keadilan, dan janganlah mereka bergeming dari keadilan itu barang sedikit pun, jangan pula mereka mundur dari menegakkan keadilan karena Allah hanya karena celaan orang-orang yang mencela, jangan pula mereka dipengaruhi oleh sesuatu yang membuatnya berpaling dari keadilan.
"Hendaklah mereka saling membantu, bergotong royong, saling mendukung dan tolong-menolong demi keadilan," kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengatakan:
{شُهَدَاءَ لِلَّهِ}
"Menjadi saksi karena Allah." (An-Nisa: 135)
Ayat ini semakna dengan firman-Nya:
وَأَقِيمُوا الشَّهادَةَ لِلَّهِ
"Dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu karena Allah." (At-Thalaq: 2)
Maksudnya, tunaikanlah kesaksian itu karena Allah. Maka bila kesaksian itu ditegakkan karena Allah, barulah kesaksian itu dikatakan benar, adil, dan hak; serta bersih dari penyimpangan, perubahan, dan kepalsuan. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ}
"Biarpun terhadap diri kalian sendiri." (An-Nisa: 135)
Dengan kata lain, tegakkanlah persaksian itu secara benar, sekalipun bahayanya menimpa diri sendiri. Apabila kamu ditanya mengenai suatu perkara, katakanlah yang sebenarnya, sekalipun mudaratnya kembali kepada dirimu sendiri.
"Karena sesungguhnya Allah akan menjadikan jalan keluar dari setiap perkara yang sempit bagi orang yang taat kepada-Nya," katanya.
Menurut peraturan perundang-undang yang dikenal sebagai penegak keadilan atau hukum ada pada profesi advokat, Polisi dan Jaksa. Dalam ilmu sosial dikenal dengan istilah empat pilar dalam penegakan hukum itu hakim, jaksa, polisi dan advokat.
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”,
Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, didefinisikan, pasal 1 angka 5 “hakim adalah pada mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradian agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada peradialn khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Peranan hakim menjadi tugas utama tentunya menegakan hukum dan untuk memimpin administrasi peradilan secara independen dan imparsial."