Selasa 29 Jun 2021 14:35 WIB

Pakar Jelaskan Alasan Penguatan KASN Perlu Dilakukan 

Siti Zuhro mengatakan, KASN untuk mengawasi birokrasi agar berkualitas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro
Foto: Republika/Mimi Kartika
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menjelaskan pentingnya penguatan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjaga netralitas ASN dalam pemilu/pilkada serentak. Menurutnya, salah satu indikator birokrasi dikatakan maju, modern, dan profesional, antara lain ketika birokrasinya, baik institusi maupun aparatur sipil negaranya, menjalankan tugas berdasarkan sistem merit. 

"Jadi indikator ini yang perlu dijaga dalam konteks kita menjalankan satu sistem demokrasi," kata Siti, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR terkait revisi Undang-Undang ASN, Selasa (29/6).

Baca Juga

Siti menjelaskan, sistem merit merupakan kebijakan dan  manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Menurutnya, untuk menjalankan sistem merit memerlukan komitmen .

"Perlu komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujarnya.

Siti menuturkan pemberlakukan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak hanya untuk memperbaiki ASN saja, tetapi juga mengamanatkan dibentuknya KASN untuk mengawasi birokrasi agar berkualitas. Untuk diketahui KASN memiliki empat fungsi, yaitu mengawasi pelaksanaan norma dasar, mengawasi pelaksanaan kode etik, mengawasi pelaksanaan kode perilaku ASN, dan menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. 

"Itu semua kerja-kerja fungsi itu semua tentunya diharapkan dalam melaksanakan sebagai mana pada ayat 1 huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN," jelasnya

"Hasil pengawasan sebagaimana ayat (1) huruf a dan b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti," ucapnya. 

Siti mengungkapkan sejumlah langkah strategis ke depan bisa dilakukan. Dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM), Siti menilai perlu adanya penguatan KASN.

"Kedua, penguatan birokrasi yang profesional, netral dan berkualitas, peningkatan kualitas yang berkultur dan berstruktur rasional-egaliter bukan irasional dan hierarkis," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement