REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya menyerahkan pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/6).
Aziz Yanuar menambahkan mengenai memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan. "Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq pidana penjara selama empat tahun terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor. Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Khadwanto saat membacakan vonis dalam sidang pada tanggal 24 Juni 2021.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun penjara.