Kamis 01 Jul 2021 17:42 WIB

Berkas Banding Perkara Kerumunan HRS Segera Dilimpahkan

Hakim vonis penjara 8 bulan kasus Petamburan, dan denda Rp 20 juta kasus Megamendung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Lewat layar telepon genggam, pendukung menonton sidang Habib Rizieq Shihab di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Lewat layar telepon genggam, pendukung menonton sidang Habib Rizieq Shihab di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas banding perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, yang menjerat Habibi Rizieq Shihab (HRS) akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," kata  Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Alex Adam Faisal di Jakarta, Kamis (1/7).

Inzage atau pemeriksaan merupakan tahap PN Jaktim memanggil tim kuasa hukum HRS dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke PT DKI Jakarta.

Pada tahap ini, kata Alex, PN Jaktim memberikan waktu selama tujuh hari setelah pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.

"Nanti apa dari mereka ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi kalau mereka enggak datang untuk inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim," ujar Alex.

Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020, dengan terdakwa HRS.

Sedangkan perkara nomor 222 juga untuk kasus sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020, dengan terdakwa HRS.

Majelis hakim PN Jaktim memvonis HRS dengan pidana penjara delapan bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan. Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis bersalah dengan pidana berupa denda sebesar Rp20 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement