REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Uni Eropa resmi memberlakukan kembali perjalanan bebas lintas-batas antara negara-negara anggotanya pada Kamis (1/7). Namun ada aturan baru, yaitu warga Benua Biru harus membawa sertifikat, baik digital maupun fisik, yang mencakup informasi tentang vaksinasi, tes, atau telah pulih dari Covid-19.
Sertifikat tersebut dikenal dengan European Union Digital Covid Certificate (EUDCC). Sertifikat tersebut resmi, gratis, dan harus diakui 27 negara anggota Uni Eropa serta Swiss, Liechtenstein, Islandia, dan Norwegia.
EUDCC berlaku dalam tiga situasi, pertama membuktikan apakah seseorang telah divaksinasi Covid-19. Kedua, apakah mereka memiliki tes negatif baru-baru ini. Ketiga, apakah individu terkait dianggap imun setelah pernah terinfeksi Covid-19. Untuk yang terakhir, bukti tes PCR yang menunjukkan hasil positif diperlukan.
Kemudian perihal vaksinasi, negara wajib menerima vaksin yang disetujui European Medicines Agency (EMA) yakni Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Mereka juga dapat menerima, meskipun ini tidak wajib, warga yang divaksinasi menggunakan vaksin Sputnik V. Vaksin tersebut diketahui disahkan beberapa negara Uni Eropa.
Mengenai pengoperasian EUDCC, pada Rabu (30/6) malam 21 negara anggota Uni Eropa sudah terhubung ke jaringan sistem dan enam lainnya secara teknis siap. Periode implementasi bakal bertahap, dengan masa tenggang berjalan hingga 12 Agustus untuk negara-negara yang belum siap pada 1 Juli. Selama periode itu, negara-negara lain harus menerima dokumen nasional dengan syarat ia berisi data yang diperlukan di tingkat Eropa.
Kehadiran EUDCC memang bertujuan untuk memungkinkan penduduk Uni Eropa bepergian lebih bebas ke seluruh negara anggota dengan mengurangi dokumen serta menghilangkan karantina. Menurut laporan Euronews, saat ini Uni Eropa sedang melakukan pembicaraan dengan beberapa negara lain, termasuk Inggris dan Amerika Serikat (AS), untuk bisa mengakui sertifikat tersebut.