Kamis 08 Jul 2021 03:40 WIB

Menaker Imbau Perusahaan Hindari Upaya PHK Karyawan

Solusi terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.
Foto: Dok. Web
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua semua pihak, terutama pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepatuhan di PPKM Darurat ini, menurut Ida, sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.

Permintaan Menaker Ida tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang  meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (7/7).

Menaker Ida pun meminta, kepada pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh," ujar Menaker.

Dia menambahkan, selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting. Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida Fauziyah mengimbau, agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerja sama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement