Jumat 09 Jul 2021 18:47 WIB

Kemenhub Ubah Edaran, Perjalanan PPKM Darurat Diperketat

Pengetatan perjalanan terutama di kawasan aglomerasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta kepada pekerja sektor esensial, kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan tranportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. 

Pengetatan perjalanan terutama di kawasan aglomerasi seperti di DKI Jakarta, Jabodetabek, Kota Bandung dan wilayah Bandung Raya, Surabaya dan Gerbang Kertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

"Secara umum ada dua poin perubahan di SE, pertama khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Intruksi Mendagri nomor 18/2021," ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Jumat (9/7).

Dedy melanjutkan, setiap perjalanan esensial dan kritikal juga wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja dan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Selain itu, bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Menurutnya, kedua poin ini akan mulai berlaku efektif pada Senin 12 Juli 2021 mendatang. Karenanya, ia berharap dua hari ini bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat," ujarnya.

Dedy juga mengungkap laporan Kemenhub terkait angka penurunan kendaraan bus atau pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta. Untuk angkutan bus, penurunannya bervariasi sekitar 30-60 persen, dan angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheuni dan Ketapang Gilimanuk turun sekitar 30 persen.

"Sedangkan pergerakan kendaraan pribadi yang menuju Jakarta menurun 28 persen dan angkutan umum yang menuju Jakarta menurun 15 persen," ujarnya.

Sementara untuk perjalanan kereta api jarak jauh atau antarkota menurun signifikan hingga 70 persen. Sementara angkutan kereta api perkotaan di Bandung Raya juga menurun 70 persen, begitu pun KRL Jogja-Solo juga menurun sekitar 51 persen. "Namun untuk KRL Jabodetabek penurunannya masih sekitar 28 persen," ungkapnya.

Karenanya, ia kembali mengingatkan masyarakat untuk menurunkan mobilitas selama PPKM Darurat. "Tujuan kita adalah untuk menurunkan mobilitas sampai dengan 50 persen dari situasi sebelum PPKM darurat agar penularan bisa dihambat dan angka kesakitan dan kematian dapat diturunkan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement