Selasa 13 Jul 2021 10:09 WIB

KKP Jamin Pengolahan Ikan dan Rumput Laut Bebas Covid-19

GMP dan SSOP oleh UPI merupakan pondasi dari sistem manajemen keamanan pangan

Rep: m nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Kegiatan pengawasan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang di salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa Tengah, baru- baru ini. Ekspor produk perikanan Jawa Tengah bulan Agustus 2020 tetap menunjukkan tren positif di tengah situasi pandemi.
Foto: dok.BKIPM Semarang
Kegiatan pengawasan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang di salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jawa Tengah, baru- baru ini. Ekspor produk perikanan Jawa Tengah bulan Agustus 2020 tetap menunjukkan tren positif di tengah situasi pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan (UPI) dan Rumput Laut bisa menghasilkan produk berkualitas sekaligus bebas dari risiko kontaminasi Covid-19.

Caranya ialah dengan menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP) dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) Plus sehingga lingkungan, area penanganan dan pemprosesan, serta higiene karyawan terpantau ketat. 

Terlebih GMP dan SSOP mensyaratkan seluruh karyawan UPI untuk melakukan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker sejak dari rumah, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air mengalir, dan melakukan disinfektan secara berkala. 

"Pengaturan jadwal kerja harus dilakukan agar tidak terjadi penumpukan karyawan dalam satu ruangan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/7).

Artati mengingatkan, penerapan GMP dan SSOP oleh UPI merupakan pondasi dari sistem manajemen keamanan pangan, sehingga bisa menjadi instrumen dasar perlindungan kesehatan yang diberikan kepada konsumen. Bahkan, dia menegaskan penerapan GMP dan SSOP sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sekaligus mencegah adanya penolakan dari negara tujuan ekspor. "Karena kunci penting untuk perdagangan global sektor pangan adalah penerapan standar dan jaminan keamanan pangan (food safety)," ucap Artati.

Sebagai langkah konkrit, Ditjen PDSPKP juga telah bekerja sama dengan Global Quality and Standard Programe SMART-Fish 2 guna menyusun panduan Sanitasi dan Higiene Plus Pengendalian Risiko Covid-19 di UPI. Artati berharap, panduan yang disusun dalam rangka pembinaan mutu tersebut bisa diterapkan oleh seluruh UPI secara konsisten di tengah pandemi ini. 

Artati menyadari, UPI berperan sentral sebagai penyedia pangan dari sumber protein ikan terutama untuk saat ini guna meningkatkan imunitas, selain untuk mencegah stunting dan menaikan angka konsumsi ikan. 

"Kita terus berupaya mendorong UPI untuk terus konsisten bersama-sama menjaga mutu dan keamanan produk perikanan yang dihasilkan pada masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung," kata Artati.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement