Rabu 14 Jul 2021 18:33 WIB

Kemenkes Sepakati Penyediaan 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Pfizer dan BioNTech menargetkan untuk memproduksi 3 miliar dosis vaksin covid-19.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pria menerima vaksin Pfizer COVID-19 di Stadion Noevir Kobe di Kobe, Jepang bagian barat, Senin, 31 Mei 2021.
Foto: AP/Yu Nakajima/Kyodo News
Seorang pria menerima vaksin Pfizer COVID-19 di Stadion Noevir Kobe di Kobe, Jepang bagian barat, Senin, 31 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE menyepakati kerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk menyediakan 50 juta dosis vaksin COVID-19 (BNT 162b2) sepanjang tahun 2021. Walaupun nilai perjanjian bersifat rahasia, namun kesepakatan yang ada didasarkan pada waktu pengiriman dan volume dosis yang disepakati.  

"Perjanjian ini merupakan sebuah langkah penting untuk menghadirkan vaksin COVID-19 untuk melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia, memulihkan perekonomian dan mempercepat kembalinya kehidupan normal bagi masyarakat Indonesia," kata Stephen Leung, Country Manager PT Pfizer Indonesia, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/7).

Baca Juga

Sean Marett, Chief Business and Chief Commercial Officer BioNTech  mengucapkan terima kasih pada Pemerintah Indonesia atas dukungan dan kepercayaannya terhadap kemampuan Pfizer- BioNTech dalam mengembangkan vaksin untuk mengatasi ancaman pandemi global ini. 

"Tujuan kami adalah menyediakan suplai vaksin COVID-19 yang dapat diterima dan efektif bagi banyak orang di seluruh dunia, secepat mungkin,” kata Sean Marett.  

Pfizer dan BioNTech menargetkan untuk memproduksi 3 miliar dosis vaksin COVID-19 secara global sampai dengan akhir tahun 2021, dengan asumsi pelabelan enam dosis yang diperbarui, perbaikan proses secara terus-menerus, perluasan fasilitas produksi yang ada, serta melalui penambahan pemasok baru dan produsen kontrak.  

Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech, yang berbasis teknologi mRNA milik BioNTech, dikembangkan oleh BioNTech dan Pfizer. BioNTech merupakan pemegang izin edar di Uni Eropa, dan pemegang otorisasi penggunaan dalam kondisi darurat di Amerika Serikat (bersama dengan Pfizer), Kanada, dan negara-negara lain sebelum nantinya diajukan permohonan izin edar penuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement