Jumat 16 Jul 2021 14:54 WIB

Ini Titik Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek

Pembatasan dilakukan mulai hari ini (16/7) hingga 22 Juli 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Joko Sadewo
Foto Tol Jakarta-Cikampek (foto ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Foto Tol Jakarta-Cikampek (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyekatan di sejumlah titik yang ada di Tol Jakarta-Cikampek, di masa  libur Idul Adha 2021. Pembatasan dilakukan mulai hari ini (16/7) hingga 22 Juli 2021.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Muhammad Taufik Akbar mengatakan hal tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 2021.

"Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak kepolisian," kata Taufik dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (16/7). 

Titik pembatasan tersebut berada di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek. Pembatasan dilakukan mulai hari ini (16/7) hingga 22 Juli 2021.

 

Selain titik tersebut, penyekatan juga dilakukan di kilometer 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di kilometer 31 arah Cikampek yakni, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

 

"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” ujar Taufik.

 

Dia mengatakan, persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan, yaitu pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan, yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR atau antigen, dan surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

 

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, Taufik mengatakan sudah berkoordinadi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, kata dia, penyampaian informasi juga dilakukan melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

 

Taufik menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut. "Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja," tutur Taufik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement