Sabtu 17 Jul 2021 23:40 WIB

The Conjuring: The Devil Made Me Do It Hadir di Catchplay+

Selain The Conjuring, Catchplay+ juga hadirkan Wonder Woman dan Mortal Kombat

Salah satu adegan dalam film The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It.
Foto: Warner Bros Pictures
Salah satu adegan dalam film The Conjuring 3: The Devil Made Me Do It.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Film kedelapan dalam semesta horor Conjuring “The Conjuring: The Devil Made Me Do It” akan tayang perdana di CATCHPLAY+ pada 15 Juli 2021 bagi semua penggemar film di Indonesia. Film Hollywood berdasarkan kisah nyata yang ditunggu-tunggu ini, tayang perdana di rumah pada masa pandemi ini secara streaming di CATCHPLAY+.

Disutradarai oleh Michael Chaves, film ini berbicara tentang kisah mengerikan tentang teror, pembunuhan, dan kejahatan tak dikenal yang mengejutkan, bahkan bagi penyelidik paranormal Ed dan Lorraine Warren. Salah satu kasus paling sensasional dari kasus-kasus yang mereka tangani, kisah ini dimulai dengan perjuangan untuk menyelamatkan jiwa seorang anak laki-laki. 

Hingga membawa mereka melampaui apa pun yang pernah mereka lihat sebelumnya, dan menjadi kasus pertama dalam sejarah AS di mana seorang tersangka pembunuhan mengklaim kerasukan setan untuk membela diri.

“Kami sangat senang The Conjuring: The Devil Made Me Do It bisa masuk dalam konten Early Access at Home, dan kami yakin para penggemar The Conjuring tidak akan mau ketinggalan berlangganan. Penggemar film dapat menonton film-film blockbuster yang lebih baru dan lebih banyak melalui platform kami di Indonesia, dan seperti biasa, selalu tayang perdana lebih awal seperti sebelumnya,” kata Roy Soetanto, Chief Marketing Officer CATCHPLAY+. 

The Conjuring: The Devil Made Me Do It menambah koleksi Early Access CATCHPLAY+ setelah Wonder Woman 1984, Seobok, Godzilla vs Kong dan Mortal Kombat. Sama seperti film-film sebelumnya, blockbuster baru ini dapat diakses sebagai Premium Single Rental di CATCHPLAY+ seharga Rp 4 9.500 (setelah pajak), yang ditetapkan sebagai patokan harga tiket bioskop. Setelah membayar layanan CATCHPLAY+, pengguna akan memiliki periode 30 hari untuk menonton film dan sekali menonton selama 48 jam tanpa batas. 

Akun keanggotaan CATCHPLAY+ juga memungkinkan hingga 5 perangkat terdaftar, dengan 2 perangkat apa pun dapat menonton secara bersamaan, termasuk PC, smartphone, pad, atau layar besar.

Layanan Early Access at Home yang dapat dinikmati secara bersamaan pada saat rilis di bioskop, kini tersedia langsung di situs web CATCHPLAY+, aplikasi iOS, hp Android dan TV apps, Apple TV, atau melalui platform mitra yang berpartisipasi termasuk IndiHome, First Media, dan XL Home. Opsi pembayaran meliputi kartu kredit/debit, transfer ATM, GOPAY dan tagihan Telkomsel.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement