Kamis 22 Jul 2021 20:05 WIB

Akhir Juli, Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK

ADa perbedaan informasi yang memperkuat bukti-bukti yang ada.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan pimpinan KPK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6). Dalam keterangannya Komnas HAM akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada Kamis 17 Juni mendatang untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM pada penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan pimpinan KPK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/6). Dalam keterangannya Komnas HAM akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap pimpinan KPK pada Kamis 17 Juni mendatang untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran HAM pada penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan rekomendasi terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan keluar pada akhir bulan ini. Kesimpulan ini setelah Komnas HAM selesai memeriksa ahli pada pekan ini.

"Komnas HAM berharap seluruh data, fakta, dan informasi tersebut segera dirampungkan pada akhir Juli 2021, mengacu pada situasi dan kondisi pandemi Covid-19," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Anam melanjutkan, pada Kamis (22/7), tim pemantauan dan penyelidikan melakukan pendalaman keterangan ahli. Pendalaman ini merupakan ketiga kalinya terkait penggalian keterangan dari ahli, yaitu Ahli Hukum Tata Negara melalui daring.

"Pendalaman keterangan ahli HTN ini guna memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hirarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum, " terang Anam. Hal ini merupakan bagian dari tata kelola suatu negara hukum.

Sebelumnya, pada Rabu (21/7), Komnas HAM juga melakukan pendalaman detil dan klarifikasi dari beberapa informasi kepada sejumlah pegawai KPK. Hal ini guna memastikan perkembangan faktual antara satu dengan yang lain.

"Diketahui, terdapat beberapa perbedaan keterangan dan informasi yang memperkuat bukti-bukti yang ada pasca permintaan keterangan dari pihak-pihak lainnya," ujar Anam.

Menurut Anam, pengambilan keterangan tersebut bertujuan menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum, serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK tersebut. Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK Pegawai KPK akan semakin jelas dan terang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement