Jumat 23 Jul 2021 21:01 WIB

Kabareskrim: Stok Obat-obat Pasien Covid-19 Aman Terkendali

Kabareskrim pastikan stok obat-obatan untuk pasien Covid tak terjadi kelangkaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan ketersediaan obat-obatan Covid-19 dalam kondisi aman, dan terpenuhi. Kabareskrim mengatakan, dari pelaporan rutin seluruh tingkat kepolisian, dan dari gugus tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatakan, ketersedian obat-obatan untuk pasien korona tak ada terjadi kelangkaan.

"Sejauh ini, masih terkendali. Apalagi pemerintah, dan teman-teman dari Babinsa (TNI), menyalurkan target tiga juta obat-obatan secara gratis," ujar Agus, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (23/7). 

Baca Juga

Namun, Agus menginstruksikan, kepada jajaran kepolisian untuk tetap selalu mengawasi, dan mengawal pendistribusian obat-obatan Covid-19. Termasuk, ia mengatakan memastikan penjulan obat-obatan untuk pasien korona di seluruh Indonesia, tak terjadi pelambungan harga, maupun penimbunan barang. 

"Bahwa harga memang terjadi hukum ekonomi, karena kesediannya terbatas. Makanya, kita tetap lakukan langkah-langkah pengawasan, penyelidikan, dan penindakan yang menjual dengan harga di atas eceran tertinggi," jelas Agus.

Menjalankan instruksi Mabes Polri tersebut, Polda Papua, gencar melakukan pengawasan, dengan penerjunan tim khusus mengawasi depot obat-obatan, dan alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa (AM) Kamal, dalam rilis resmi menyampaikan tim Diresnarkoba yang melakukan pengawasan, dan pengecekan harga, serta ketersedian obat-obatan Covid-19 di Papua.

"Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui secara umum harga obat-obatan yang dijual masih sesuai standar HET yang sudah diterapkan pemerintah," ucap Kamal, Jumat (23/7). 

Kata dia, dari hasil pengecekan, obat Ivermectine, dan Acterna tak dibolehkan dijual bebas. Artinya, kata Kamal, harus dengan resep dokter. "Ivermectin dan Acterna, tidak tersedia di apotik-apotik," ujar Kamal. 

Adapun untuk obat jenis Azuthomycin yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diketahui dijual dengan harga tinggi. Yaitu, sekira Rp 180 ribu, untuk ukuran 500 miligram. "Selama dilakukannya pengecekan, dan pengawasan di beberapa apotik, dan distributor tidak ditemukan adanya penimbunan, dan kenaikan harga yang tidak wajar," jelas Kamal.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement