REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali yang diterapkan 26 Juli-2 Agustus 2021. Salah satunya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya di daerah pada Level 4 diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
"Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batasan waktu tersebut, prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers daring, Senin (26/7).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Sementara, daerah pada Level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Tito mengatakan, pengaturan teknis pelaksanaan pembatasan tersebut diatur pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, waktu yang ditetapkan itu cukup bagi masyarakat untuk makan.
Dia meminta, pelaku usaha memahami ketentuan tersebut dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat makan. Tito juga meminta, warga tidak berbincang-bincang atau tertawa saat berada di tempat umum untuk mencegah droplet atau cipratan/percikan liur dari hidung/mulut yang dapat menjadi media penularan Covid-19.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain. Para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu," kata Tito.
Kemudian, Satpol PP didukung Polri dan TNI diimbau menegakkan dan mengawasi pelaksanaan ketentuan PPKM. Penegakan hukum diawali dengan cara persuasif, sosialisasi, sampai koersif secara santun dan tidak menggunakan kekerasan.