Senin 26 Jul 2021 18:07 WIB

Ketua KPK: Anies Baswedan akan Dipanggil dalam Waktu Dekat

Ketua KPK mengatakan pihaknya akan panggil Anies Baswedan dalam waktu dekat

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan berkenaan dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang telah mentersangkakan mantan anak buah Anies, Yoory C Pinontoan.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Senin (26/7).

Baca Juga

Mantan deputi penindakan KPK itu mengatakan, KPK memang akan menjadwalkan pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Kendati, sambung diam pemanggilan bergantung pada proses pengusutan perkara yang tengah berlangsung saat ini.

"Kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup. Tapi KPK terus melakukan yang terbaik," ujar Firli lagi.

Firli mengatakan, langkah pemanggilan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi. Komisaris Jendral Polisi itu menegaskan, KPK akan menindak siapapun dan apapun status jabatan seseorang.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar dimata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," katanya.

Firli melanjutkan, saat ini KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dan para pihak-pihak yang diduga terlibat. RHI merupakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Seperti diketahui, KPK menersangkakan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur serta Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtunewe dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dalam perkara ini. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement