Senin 26 Jul 2021 23:28 WIB

Pegawai KPK Ikut Diklat Tetap Perjuangkan Nasib Koleganya

Pegawai KPK yang ikut Diklat tetap memperjuangkan nasib koleganya yang dinonaktifkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Sebanyak 18 dari 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan masuk kategori masih bisa dibina bakal mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bela negara. Diklat tersebut dilakukan sebagai syarat untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu pegawai yang mengikuti diklat, Penyidik nonaktif KPK Hasan, memastikan bahwa ke-18 pegawai tetap memperjuangkan nasib koleganya yang tak lulus TWK. "Kami semua keluarga besar KPK, tentu akan berusaha semaksimal mungkin agar kami semua bisa kembali bekerja di lembaga yang kami cintai," kata Hasan, Senin (26/7).

Baca Juga

Hasan menuturkan keputusannya mengikuti diklat karena dia dan sebagian dari pegawai nonaktif ingin segera kembali mengabdi di KPK. Meski demikian, ada alasan lain yang tidak bisa disampaikan Hasan, mengapa ia memilih ikut pembinaan.

"Iya benar memang beda-beda, ada yang ingin segera bekerja mengabdi di KPK lagi, maupun alasan pribadi yang saya tidak tahu. Kalau alasan saya selain itu, ada alasan lain yang sifatnya sangat personal," ujar Hasan.

Diketahui, Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor mulai tanggal 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. KPK berharap melalui diklat ini dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi Insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, TWK telah menonaktifkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. 

Dalam perkembangannya, 24 diantara 75 itu dinyatakan lulus namun harus dibina kembali. Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilahkan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing. Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN.

"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement