REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Sosial provinsi setempat. Permintaan pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar itu, disampaikan Koordinator MAKI SumselBony Belitong kepada Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada dalam aksi unjuk rasa, di halaman Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (30/7).
Menurut Bony, pada 2020, CV OSA selaku penyalur bansos pandemi Covid-19 diduga dua kali berturut-turut melakukan kesalahan penyaluran beras di posisi darurat dalam misi negara mengatasi pandemi tersebut. Dalam dua tahap pekerjaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp 1,6 miliar dari penggunaan dana tak terduga di Dinsos Sumsel Rp 23 miliar sebagai dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2019.
Selain kasus bansos, MAKI juga meminta Kejati Sumsel secepatnya mengusut tuntas semua pengaduan dugaan korupsi proyek di lingkungan pemprov maupun pemkot/pemkab yang telah disampaikan sepanjang 2021 ini. MAKI juga meminta pihak kejaksaan berkenan memberikan informasi perkembangan penanganan beberapa pengaduan yang telah disampaikan, salah satu di antaranya dugaan penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp45 miliar Tahun Anggaran 2020, sampai saat ini diduga kelebihan anggarannya belum disetorkan ke rekening pemerintah daerah.
"Kami menginginkan semua laporan yang telah disampaikan berkasnya ditindaklanjuti, jangan disimpan saja di dalam laci jaksa," ujar Koordinator MAKI Sumsel itu pula.
Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada menanggapi aspirasi dari MAKI menyatakan akan secepatnya dilakukan penyelidikan, jika ditemukan unsur korupsinya diusut tuntas. "Aspirasi masyarakat dan pengaduan yang disampaikan MAKI semuanya dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur, siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Asintel Kejati Sumsel itu pula.