Jumat 30 Jul 2021 13:30 WIB

MAKI Minta Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Bansos Dinsos Sumsel

Kasus dugaan korupsi bansos itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

Kawal Bansos PPKM
Foto: republika/daan yahya
Kawal Bansos PPKM

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Sosial provinsi setempat. Permintaan pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar itu, disampaikan Koordinator MAKI SumselBony Belitong kepada Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada dalam aksi unjuk rasa, di halaman Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (30/7).

Menurut Bony, pada 2020, CV OSA selaku penyalur bansos pandemi Covid-19 diduga dua kali berturut-turut melakukan kesalahan penyaluran beras di posisi darurat dalam misi negara mengatasi pandemi tersebut. Dalam dua tahap pekerjaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp 1,6 miliar dari penggunaan dana tak terduga di Dinsos Sumsel Rp 23 miliar sebagai dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2019. 

Baca Juga

Selain kasus bansos, MAKI juga meminta Kejati Sumsel secepatnya mengusut tuntas semua pengaduan dugaan korupsi proyek di lingkungan pemprov maupun pemkot/pemkab yang telah disampaikan sepanjang 2021 ini. MAKI juga meminta pihak kejaksaan berkenan memberikan informasi perkembangan penanganan beberapa pengaduan yang telah disampaikan, salah satu di antaranya dugaan penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp45 miliar Tahun Anggaran 2020, sampai saat ini diduga kelebihan anggarannya belum disetorkan ke rekening pemerintah daerah.

"Kami menginginkan semua laporan yang telah disampaikan berkasnya ditindaklanjuti, jangan disimpan saja di dalam laci jaksa," ujar Koordinator MAKI Sumsel itu pula.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada menanggapi aspirasi dari MAKI menyatakan akan secepatnya dilakukan penyelidikan, jika ditemukan unsur korupsinya diusut tuntas. "Aspirasi masyarakat dan pengaduan yang disampaikan MAKI semuanya dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur, siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Asintel Kejati Sumsel itu pula.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement