REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau itu. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan, penyesuaian tarif tes PCR untuk melindungi masyarakat dengan harga yang wajar.
“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8).
Dia mengatakan, penetapan tarif tertinggi PCR Kemenkes saat ini diklaim yang termurah kedua di Asia Tenggara (Asean).Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menambahkan, tarif tes PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu. Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Terkait tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berbeda dengan harga tes PCR di luar dua pulau tersebut, Kadir mengaku karena dipengaruhi faktor transportasi. Kadir menjelaskan, Jawa-Bali adalah pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar. Ini tentu berbeda dengan laboratorium seperti di Kalimantan, Sumatra, Papua yang membutuhkan biaya transportasi.
"Variabel biaya transportasi ditambahkan dalam unit cost sehingga didapatkan selisih dan jadi Rp 525 ribu," kata dia.