Senin 23 Aug 2021 02:53 WIB

MAKI Yakin Hakim Beri Hukuman Berat ke Juliari

Menurut Boyamin, hakim akan menghukum Juliari 15-20 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB. (Foto: Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB. (Foto: Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sangat optimis (Juliari) dihukum berat bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Ahad (22/8).

Baca Juga

Menurut Boyamin, Majelis Hakim akan memberikan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara kepada Juliari. "Harapan saya, seumur hidup,” kata Boyamin.

Keyakinannya tersebut lantaran Majelis Hakim yang menyidangkan Juliari adalah Majelis Hakim yang sama dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra. Menurut Boyamin, pada persidangan tersebut, Majelis Hakim selalu memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Apalagi ini perkara bansos saat bencana. Maka saya yakin (putusan) akan di atas tuntutan jaksa. Karena kasus-kasus korupsi yang sebelumnya (diadili) tidak dalam keadaan bencana," ujarnya.

Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ikhsan Fernandi.

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement