Jumat 27 Aug 2021 04:45 WIB

Humas Polri: M Kece Bertindak Sendiri

Brigjen Rusdi menegaskan, M Kece tak terkait dengan keanggotaan salah satu gereja.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aksi menuntut kasus penistaan agama (ilustrasi).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Aksi menuntut kasus penistaan agama (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh Youtuber M Kosman alias M Kece (MK).

"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi saat ditemui di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan M Kece terdiri atas tiga ATM. Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara M Kece. "Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Dia juga menekankan, menekankan komitmen penyelesaian perkara Muhammad Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).

"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku, termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Baca juga : Punya Kartu Anggota Gereja, Polisi: Murni Perilaku M Kece

Terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, kata Rusdi, penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara M Kece. "Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement