Rabu 01 Sep 2021 05:02 WIB

LSAK: Putusan MK Bantah Sesat Pikir Terkait TWK Pegawai KPK

MK menyatakan tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK konstitusional.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional menegaskan juga bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK. Secara otomatis, putusan ini membantah isu terkait TWK.

"Secara otomatis, putusan ini membantah sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," kata peneliti Lembaga Studi Anti-Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Baca Juga

Menurut dia, MK telah menegaskan bahwa pelaksanaan TWK sah dan konstitusional untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Aron mengatakan seharusnya sedari awal TWK tidak menjadi polemik.

Dia berpendapat bahwa polemik timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik. Dia mengatakan, padahal pengubahan status pegawai KPK memiliki kepentingan yang lebih besar untuk negara. 

Aron mengatakan perubahan status menjadi ASN memiliki makna yakni mengikat abdi negara agar netral dan taat peraturan Undang-Undang (UU). Lanjutnya, ASN juga harus memiliki kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan juga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Baca juga : KPK Segera Eksekusi Eks Mensos Juliari

Aron mengatakan mereka yang membuat gaduh bisa jadi tak percaya sistem dan peraturan di Indonesia. Sehingga, sambung dia, ketika perbaikan datang maka kenyamanan mereka terusik.

"Dalam putusan MK ini secara jelas menerangkan bahwa pemenuhan atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement