REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK adalah sah dan konstitusional menegaskan juga bahwa untuk menjadi ASN KPK memang harus memenuhi syarat TWK. Secara otomatis, putusan ini membantah isu terkait TWK.
"Secara otomatis, putusan ini membantah sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," kata peneliti Lembaga Studi Anti-Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8).
Menurut dia, MK telah menegaskan bahwa pelaksanaan TWK sah dan konstitusional untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Aron mengatakan seharusnya sedari awal TWK tidak menjadi polemik.
Dia berpendapat bahwa polemik timbul sebab kenyamanan beberapa orang yang dinikmati dari negara terusik. Dia mengatakan, padahal pengubahan status pegawai KPK memiliki kepentingan yang lebih besar untuk negara.