REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menertibkan iklan rokok di sejumlah warung di Kecamatan Sawangan. Sebanyak 20 warung yang memasang spanduk dan pamflet iklan rokok dicopot.
"Kami lakukan penertiban spanduk dan pamflet iklan rokok di setiap warung karena menyalahi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujar Plt Camat Sawangan, Ferry Birowo, di Kantor Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (1/9).
Menurut Ferry, iklan rokok melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014. Yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Sebanyak 20 warung kami tertibkan dengan mencopot dan menyita spanduk iklan rokok serta merobek pamflet iklan rokok," ungkapnya.
Ferry menegaskan, Kota Depok telah menerapkan sejumlah larangan KTR. Lokasi tersebut meliputi perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan sejumlah kawasan lainnya. Begitu pula di Kecamatan Sawangan, peraturan tersebut juga berlaku.
"Warga yang kedapatan melanggar di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan," tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak hanya menyita spanduk iklan rokok, tetapi juga menggantinya dengan spanduk yang berisi imbauan dan pesan. Adapun pesan yang disampaikan yakni edukasi kesehatan untuk masyarakat dan penjual warung maupun agen.
"Kami berikan spanduk imbauan agar menaati aturan yang berlaku demi kesehatan bersama," pungkas Ferry.