REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggencarkan pengawasan dan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di perkantoran pemerintah.
"Kami terus memperketat pengawasan penerapan prokes," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Jumat (3/9).
Hal itu untuk memastikan seluruh pihak dan tempat baik masyarakat maupun aparatur pemerintah menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih saat ini kasus penyebaran Covid-19 masih terjadi.
Palangka Raya masih menjalankan PPKM level 4 hingga 6 September 2021. "Saat ini penyebaran Covid-19 terjadi hingga di perkantoran pemerintah. Untuk itu selain memastikan penerapan prokes dilaksanakan, operasi yustisi ini untuk upaya deteksi dini," kata Emi.
Dia meminta agar aparatur sipil negara (ASN) harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, seperti dalam penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan keaktifan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. "ASN harus mampu memberi contoh yang baik kepada masyarakat, gunakan masker di lingkungan perkantoran dan selalu terapkan protokol kesehatan setiap aktivitas," katanya.
Berdasar data Satgas Palangka Raya, sampai Kamis (2/9) warga yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 1.351 orang atau 10,76 persen dari total kasus positif. Dari seluruh kasus Covid-19 juga tercatat 489 orang meninggal dunia.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang terdiri atas 30 kelurahan. Bertambahnya kasus tersebut, menurut Emi, bentuk keseriusan pemerintah kota dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus. Masyarakat di daerah ini diminta menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.Pemerintah memperketat pemberlakuan PPKM skala mikro untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat bawah.