REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjadi korban perundungan berinisial MS menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. MS diperiksa didamping kuasa hukumnya.
"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean," kata anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (6/9).
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat, juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terlapor atau terduga pelaku perundungan terhadap MS, pada Senin hari ini. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.
Sebelumnya, MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015. Mereka adalah RM, FP, RT, EO, dan CL.
Namun, KPI menyatakan telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS. Dalam pengusutan kasus Kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS. Pelaku terancam pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Baca juga : KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual