JAKARTA — Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan kian menjamur dan meresahkan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai jenis-jenis layanan peminjaman tersebut. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, ada ciri umum yang membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Salah satunya menerapkan bunga yang tinggi kepada...
Berita Lainnya