REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin, mengatakan kode QR PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin menonton di bioskop. Rencananya bioskop akan kembali dibuka pada 14 September 2021.
“Para Menko sudah meeting setiap pekan, persyaratannya (bioskop kembali buka) itu harus ada QR Code, PeduliLindungi,” kata Djonny kepada Republika.co.id, Rabu (8/9).
Dia menyebut, semua arahan berasal dari pemerintah pusat. Pihaknya menyampaikan kepada seluruh bioskop Indonesia agar mempersiapkan dulu apa yang menjadi persyaratannya. Artinya, untuk membuka bioskop seluruh Indonesia memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Apalagi mewajibkan PeduliLindungi ini, kami sudah rapat beberapa kali dengan para Menko nanti kami sampaikan ke seluruh bioskop Indonesia, ‘tidak ada itu, tidak boleh dibuka’, itu prinsipnya,” ujar Djonny lagi.
Semua sudah berjalan untuk persiapan buka, namun belum bisa dipastikan apakah aturan itu akan berlaku seterusnya atau tidak. “Karena memang berubah-ubah terus, beberapa kali birokrasinya berubah-ubah,” ujarnya.
Jika benar dibuka pada 14 September, bioskop akan menetapkan kapasitas maksimal 50 persen penonton. Namun ini masih menunggu surat-surat yang dibutuhkan dan persiapan lainnya.