Senin 13 Sep 2021 05:31 WIB

DPR Tunggu Pemerintah Soal Revisi UU Narkotika dan PAS

Kedua RUU sudah masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2021.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel berdialog dengan personil pengamanan Nataru, usai apel siaga pengamanan Nataru 2019/2020, di lapangan Pancasila, Simpanglima, Semarang, Kamis (19/12).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel berdialog dengan personil pengamanan Nataru, usai apel siaga pengamanan Nataru 2019/2020, di lapangan Pancasila, Simpanglima, Semarang, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana mengatakan, kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang harus menjadi momentum untuk merevisi dua undang-undang. Keduanya yakni revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan revisi tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS).

"Revisi undang-undang itu apakah hanya dibahas oleh DPR saja? Kan tidak. Contohnya revisi Undang-Undang Narkotika. Kita berharap itu segera ada permintaan dari pemerintah untuk kita segera menyelesaikan," ujar Eva dalam diskusi daring, Ahad (12/9).

Kedua RUU tersebut, kata Eva, sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan untuk dibahas kembali. "Karena kalau tidak dengan permintaan dari pemerintah itu kita tidak bisa berbuat apapun juga," ujar Eva.

Adapun dalam waktu dekat, Komisi III akan mendengar penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reinhard Silitonga, terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang. "Kita menunggu pimpinan DPR dan Kemenkumham untuk dijadwalkan kembali kapan rapat dilakukan," ujar Eva.

Ia mengakatakan, permasalahan lapas selalu menjadi sorotan setiap Komisi III menggelar rapat dengan Yasonna. Sebab hingga saat ini, belum ada terobosan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. "Salah satu masalah klasik di lapas, yakni over capacity. Tidak hanya diselesaikan dengan sekali langkah karena persoalannya sangat kompleks," ujar Eva.

Baca juga : Kalah dari Madura United, Ini Reaksi Pelatih PSM

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement