Sabtu 09 Apr 2022 14:46 WIB

Komisi III Puji Polda Sumut Soal Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia

Salah satu tersangka yang ditahan merupakan anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Penahanan ini baru dilakukan sekitar dua pekan setelah mereka berstatus tersangka.

Sahroni mendukung keberanian Polda Sumut untuk mengusut kasus tersebut walau memakan waktu. Apalagi, salah satu tersangka yang ditahan merupakan anak dari TRP. Menyisakan TRP yang berstatus tersangka dalam kasus ini tapi tak ditahan Polda Sumut karena menjalani masa tahanan di KPK.

Baca Juga

"Tentu kami di Komisi III mengapresiasi Polda Sumut yang sudah menahan delapan tersangka dimana salah satunya adalah anak dari bupati Langkat," kata Sahroni kepada wartawan (9/4/2022).

Sahroni menilai Polda Sumut sudah menjunjung keterbukaan dalam pengungkapan kasus ini. Sebab Polda Sumut melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK dalam tiap tahanan prosesnya. "Dalam menunaikan kerjanya Polda Sumut tentu sudah menjalankan SOP dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian," ujar politikus Nasdem itu.

Sahroni memandang kerja sama Polda Sumut-Komnas HAM-LPSK patut ditiru oleh Polda lain jika menghadapi kasus pelanggaran HAM. "Ini bisa menjadi contoh untuk Polda-Polda lainnya untuk meningkatkan nilai transparansi dalam setiap penyidikan, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM," lanjut Sahroni.

Sebab, Sahroni menyinggung sulit menemukan contoh kasus dimana Polda melibatkan pihak eksternal dalam penyidikan. "Saya juga mengetahui bahwa baru kali ini ada penyidikan yang dilaksanakan Polda dengan menghadirkan dan mengundang pihak eksternal untuk menjelaskan hasil penyidikannya," ucap Sahroni.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Mereka berinisial HG, DP,JS, RG, TS, SP, IS, dan HS. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut terhitung sejak Kamis (7/4/2022).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement