Rabu 15 Sep 2021 05:57 WIB

'Aplikasi PeduliLindungi Jangan Langgar Hak Mobilitas Warga'

Tidak semua masyarakat Indonesia memiliki gawai untuk mengunduh PeduliLindungi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masyarakat dalam bepergian di era pandemi ini, termasuk mengakses ruang publik. Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar hak masyarakat yang tidak memiliki gawai (smartphone) dalam mengakses ruang publik.

"Jangan karena kemudian dia tidak punya smartphone, dia kemudian menjadi kesulitan untuk melakukan mobilitas sebagai warga negara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9).

Menurutnya jika itu terjadi, maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara lantaran menciptakan aturan membatasi mobilitas warga negaranya. Arsul mengimbau agar pemerintah daerah di tingkat paling rendah seperti kelurahan agar menyediakan perangkat yang memudahkan mobilitas masyarakat.

"Keperluan untuk mengeprint atau mencetak (sertifikat) vaksinasi dan lain sebagainya untuk mendapatkan apa, jadi itu harus seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan hal serupa bahwa tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak memiliki gawai. Hal ini mengingat ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi. Saat ini PeduliLindungi menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.

"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki," kata Puan, Senin (13/9).

Terlebih, menurut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19. Ia mengatakan, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

"Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi," tegas politikus PDIP itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement