REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kekhawatiran di pimpinan KPK soal semakin kuatnya desakan dan kritik soal pengembalian hak pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kekhawatiran pimpinan KPK tersebut diperlihatkan dengan munculnya wacana pemecatan para pegawai tak lolos TWK itu per 1 Oktober 2021.
Walaupun Ketua KPK Firli Bahuri tidak eksplisit menyebut ada pemecatan pada 1 Oktober kepada pegawainya yang tak lolos TWK, namun ICW melihat ini bagian dari percepatan untuk melepaskan para pegawai yang tak lolos TWK tersebut. "ICW menduga rencana pimpinan KPK untuk mempercepat pemberhentian pegawai pada tanggal 1 Oktober 2021," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (15/9).
Menurut Kurnia, hal ini dilatarbelakangi dua hal. Pertama, pimpinan KPK khawatir akan sikap Presiden jika kemudian mendukung 75 pegawai. Hal ini wajar, dikarenakan pernyataan Presiden sebelumnya yang memastikan TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Alasan kedua, pimpinan KPK terlihat sudah tidak mampu lagi membendung kritik dan desakan yang kian masif dari masyarakat atas penyelenggaraan TWK. "ICW menilai TWK yang dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK masih menimbulkan banyak persoalan, diantaranya melanggar HAM dan malaadministrasi berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman," tegasnya.
ICW menyarankan Presiden untuk segera bersikap. "Jangan sampai KPK dijadikan alat oleh segelintir pihak untuk bertindak sewenang-wenang," tegasnya.