Kamis 16 Sep 2021 08:39 WIB

Penyaluran Dana BLT akan Libatkan Asosiasi PKL

Pemerintah telah meluncurkan BLT bagi PKL dan pedagang warteg senilai Rp 1,2 juta.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Kepala lingkungan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga di kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Kamis (5/8). Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebagian besar bergerak pada segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan dilibatkan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Kepala lingkungan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga di kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali, Kamis (5/8). Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebagian besar bergerak pada segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan dilibatkan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebagian besar bergerak pada segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan dilibatkan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebelumnya, Pemerintah telah meluncurkan BLT bagi PKL dan pedagang warteg senilai Rp 1,2 juta per orang. 

Hal tersebut sebagaimana diputuskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/9). Presiden meminta secara khusus agar asosiasi menggunakan data PKL dalam menyalurkan BLT kepada satu juta penerima. 

Baca Juga

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp 1,2 juta," kata Teten usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. 

Pada kesempatan itu, pemerintah pun mengundang dan mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM. Mereka meminta Jokowi mempermudah pengajuan kembali kredit usaha. 

“Ini yang mungkin nanti akan dicarikan solusinya," ujar Teten. 

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, presiden juga meminta produk UMKM dapat ditawarkan langsung ke kementerian/lembaga. Maka, produk lokal itu bisa diserap belanja pemerintah. Dirinya mencatat, saat ini baru 27 persen produk usaha kecil yang telah diserap oleh pemerintah. 

“Arahan presiden agar produk UMKM ditawarkan langsung ke kementerian atau lembaga akan sangat bermanfaat. Terutama untuk menyerap produk UMKM di tengah melemahnya daya beli masyarakat," jelas dia. 

Sebelumnya, Teten menyatakan, tumbuhnya iklim usaha kondusif menjadi faktor penting dalam akselerasi UMKM naik kelas. Sekaligus terciptanya pertumbuhan ekonomi berkualitas. 

“Semua itu terwujud jika terjalin kemitraan yang baik antara usaha kecil dan besar serta adanya persaingan usaha yang sehat,” kata Menteri Teten Masduki saat memberikan sambutan dalam Webinar Nasional KPPU Bertema pada Selasa (14/9). Ia menilai, UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM.

Sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 93 persen UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah. 

Teten memastikan UMKM yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan industri nasional, bukan untuk menarik ke bawah pelaku usaha besar. “Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama demi memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya. 

Insentif diberikan kepada mereka yang bermitra, sebagaimana tertuang di dalam PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Insentif UMK dan Koperasi misalnya, berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan moda2l kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement