Jumat 17 Sep 2021 07:18 WIB

Medina Zein Dipolisikan Lagi, Kali Ini Dugaan Pengancaman

Medina Zein pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Medina Zein memberikan keterangan pers saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (03/01/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Medina Zein kembali dilaporkan oleh seseorang perempuan bernama Samira atas tuduhan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/9) sore. Laporan terhadap Medina teregister dengan bukti laporan polisi LP:4590/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ (Medina Zein)," ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Samira, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Menurut Ramzy, perkara ini berawal ketika kliennya menagih sejumlah uang yang belum dibayarkan oleh Medina. Diketahui, suami Samira adalah seorang agen Saudi Airlines, sedangkan Medina dalam posisi sebagai pemilik travel (umrah). Pada saat itu, belum bisa memberangkatkan jamaahnya.

"Tahun 2018, jadi suaminya Mbak Samira ini agen Saudi Airlines yang dimana MZ (Medina) selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ramzy.

Kemudian, kata Ramzy, suami kliennya akhirnya menalangi uang tiket sebesar Rp 240 juta agar jamaah itu bisa berangkat. Terkait itu piutang itu, Medina pun menjanjikan akan segera melunasi utang itu. Memang utang itu perlahan mulai dilunasi dan tersisa Rp 70 juta. Namun dalam proses penagihan itu, justru Medina sempat memberikan cek palsu.

"Sudah kita lakukan penagihan-penagihan tapi akhirnya seolah-olah yang menagih ini yang mengemis pada yang ditagih," ungkap Ramzy.

Sementara itu, menurut Samira, pada saat proses penagihan justru dirinya mendapat ancaman dari Medina. Kemudian ancaman inilah yang dilaporkan Medina ke pihak berwajib. Dia diancam bakal dipolisikan dan siap untuk tinggal di balik jeruji besi. Dalam pelaporannya itu, Samira turut serta membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya kepada polisi.

"Ada proses (ancaman) yang dia kurang baik begitu responsnya ke saya. Siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal indomie untuk ditahan, makan nasi kering. Padahal ini menagih hak," kata Samira.

Sebelumnya, selebgram Marissya Icha resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial pada 13 September lalu. Pelaporan merupakan dampak dari persoalan jual beli tas yang diduga KW di media sosial. Kemudian Marissya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement