Selasa 21 Sep 2021 15:57 WIB

Pelanggaran Netralitas ASN Banyak di Pilkada daripada Pemilu

Pelanggaran netralitas ASN terus meningkat di setiap penyelenggaraan pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Teguh prihatna
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, temuan atau laporan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) lebih banyak terjadi di pilkada. Sebab, hubungan kepala daerah dengan pejabat pemerintah daerah sangat dekat sehingga dapat menggerakkan para ASN untuk kepentingan politiknya.

"Politisasi ASN atau netralitas ASN itu paling banyak bukan di pemilu, tapi paling banyak di pilkada," ujar Bagja dalam webinar pada Selasa (21/9).

Dia menuturkan, pelanggaran netralitas ASN terus meningkat di setiap penyelenggaraan pilkada, termasuk Pilkada 2020. Makin banyak daerah yang menggelar pilkada, makin banyak pula laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran netralitas ASN berpotensi marak terjadi di Pilkada 2024. Kegiatan pilkada serentak akan diselenggarakan di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. "Ada orang-orang yang sudah memulai kampanye itu sebelum masa kampanye dimulai. Biasanya digunakan lah teman-teman ASN sebagai permulaannya," kata Bagja.

Di sisi lain, Bagja pun mengkhawatirkan isu pembubaran Komisi ASN (KASN) yang mencuat di Komisi II DPR RI. Selama ini, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kasus pelanggaran netralitas ASN kepada KASN.

KASN kemudian meninjau kembali dan jika ditemukan pelanggaran maka ditindaklanjuti dengan penyampaian rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah agar pelaku diberikan sanksi. Apabila PPK tidak melaksanakan rekomendasi KASN, maka informasi kepegawaian akan ditutup sehingga pelaku sulit memperoleh gaji atau promosi.

Sementara itu, PPK di lingkungan pemerintah daerah adalah kepala daerah itu sendiri. Bagja pun mengkhawatirkan terkait mekanisme pengawasan ASN akan berjalan ketika kepala daerah itu maju kembali di pilkada atau terlibat/mendukung salah satu pasangan calon.

"Kami melaporkan kepada siapa nanti karena Bawaslu itu hanya menyelediki dan melaporkan rekomendasi kepada KASN. Kalau enggak ada KASN bagaimana?" tutur Bagja.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement