REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Agus Susanto mengungkapkan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantu mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mencarikan sertifikat jaminan pengurusan kasus. Rita yang berada dalam penjara berupaya mengambil kembali aset-asetnya yang disita Komisi Pemberantas Korupsi.
"Dalam BAP 13 saudara mengatakan, 'Menurut Robin (Stephanus Robin Pattuju), uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9).
"Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus.
Agus merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Stepanus sejak 2018. Agus kembali berhubungan dengan Stepanus pada Agustus 2020 dan menjadi sopirnya.
"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita," kata Agus.
Agus mengaku memahami perintah dari Stepanus, yaitu mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari. "Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak cover atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," jelas Agus.
Agus mengungkapkan, sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin. "Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi, saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," kata Agus.
Agus menceritakan, ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Stepanus bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang. "Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan, tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus.
Dalam dakwaan disebutkan Stepanus dan Maskur sepakat mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp 10 miliar. Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Stepanus dan Maskur.
Selain itu, Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Stepanus dan Maskur berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat. Kemudian, sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar; Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS; Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000. Total suap mencapai Rp 11,5 miliar.