Rabu 29 Sep 2021 00:16 WIB

Menkes Serahkan Polemik Kratom kepada Ahli

BNN menetapkan kratom menjadi barang terlarang mulai 2022.

Red: Reiny Dwinanda
Warga menjemur daun pureng atau daun kratom (Mitragyna speciosa).
Foto:

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menunda rencana pelarangan kratom pada 2022 sampai masyarakat memiliki alternatif sumber pendapatan lain. Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 112.000 warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar hidupnya bergantung pada budi daya kratom.

"Saya akan melakukan langkah-langkah agar pelarangan itu ditunda dulu sampai kami bisa mengalihkan sumber pendapatan masyarakat," kata Sutarmidji.

photo
Kratom tak boleh dijadikan obat herbal. - (Republika)

Menurut Sutarmidji, dirinya akan mendorong adanya penelitian ilmiah bahwa kratom dapat menjadi bahan baku obat. Kratom memang mengandung zat adiktif lebih besar dibanding ganja, tetapi, menurut dia, yang perlu didalami adalah efek yang ditimbulkan dari ganja dan kratom pada tubuh manusia.

"Kalau orang mengonsumsi satu linting ganja bisa berhalusinasi, tapi kratom tidak, orang minum kratom berbulan-bulan atau tahunan, belum tentu darahnya mengandung zat adiktif. Artinya ada zat di kratom yang bisa mengobati dan ini yang perlu diteliti," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement