REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (1/10) memeriksa lima orang saksi korban dugaan penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania. Kepada korban, Olivia mengaku berkerabat dengan pejabat tinggi negara.
"Hari ini kita melengkapi pemeriksaan saksi sebanyak lima orang, yang dua adalah Bu Agustin dengan Pak Sugiono. Pak Sugiono itu membawa empat orang keluarganya. Tiga saksi lain sudah masuk ke dalem karena masih anak-anak ya," kata kuasa hukum korban, Odie Hodianto, Jumat (1/10).
Salah satu saksi korban, Agustina, juga menyebut Olivia mengaku masih berkeluarga dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk meyakinkan korbannya. "Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan RB bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari Menpan RB, sekalian juga dengan Menteri ESDM. Pengakuannya dan bahkan ada fotonya juga, tapi tidak tahu fotonya boleh ambil dari Google apa gimana, wallahu alam," kata salah satu korban, Agustina.
Agustina juga mengaku sebagai guru Olivia semasa SMA. Agustina ditawari Olivia untuk menjadi CPNS pada 2019 lewat jalur prestasi guna mengisi kekosongan jabatan.
Lebih lanjut Agustina juga membantah pernyataan Olivia soal penyelenggaraan les untuk CPNS. "Saya tekankan, CPNS pengganti ini tidak ada bimbel, karena mereka tidak perlu bimbel, orang katanya tanpa tes, logikanya saja," ucap Agustina.
Agustina juga mengeklaim sudah menyetorkan uang sebesar total Rp 465 juta ke Olivia. Uang sebanyak itu agar 16 anggota keluarganya bisa diterima menjadi PNS.
Pada kesempatan terpisah, Olivia Nathania memberikan klarifikasinya. "Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.
Olivia juga mengungkapkan, biaya kursus di tempatnya Rp 25 juta per orang. "Memang saya terima uang dari situ senilai Rp 25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp 25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp 25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia.
Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan pihak pelapornya. "Saya tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Olivia, Susanti Agus, meminta pihak kepolisian secepatnya menuntaskan kasus tersebut. "Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi (Olivia), Oi berani bertanggung jawab," pungkasnya.